Translate

Sabtu, 13 September 2025

Republik Indonesia.


Bondan Ramadhani Purnomo.
Republik Indonesia (Nama Resmi).
Nama Tidak Resmi (Indonesia Commonwealth and Republic of Indonesia).
Imperialisme Indonesia (Adopsi Hubungan Daerah & Pusat, Republik Perancis, Republik Jerman & Inggris Persemakmurannya, Khusus yang dikucilkan, Adopsi Penggabunggan Negara, seperti Amerika Serikat ).
Republik Bermahkota (Crowned Republic of Indonesia).
Berdasarkan Ideologi Pancasila.
Berdasarkan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Amandemen IV th 2004.
Kutipan Jurnal Nasional & Kabar Berita RI.
Bondan, SH. Presiden RI menyampaikan peraturan pemerintah, perppu dan undang undang bahwa "pemerintahan republik indonesia yang berbentuk satuan daerah istimewa bersifat kesultanan dan kerajaan daerah negara adalah monarki pancasila".
Bondan, SH Pidato "Bahwa Pembangunan Indonesia, kebiasaan pemerintahan secara kekeluargaan sesuai gaya saya sebagai sarjana hukum, presiden RI dan mantan kepala desa, mantan bupati cilacap, bahwa gaya feodalisme, tanah rakyat untuk turun temurun, dan tanah hektaran milik saya untuk waris ke ahli waris keturunab saya turun temurun, sebagaimana tanah tanah rakyat memang waris untuk keturunannya, agraria yang saya atur dalam undang undang kita ada dua saat ini, memang untuk rakyat temurun dan keturunan sayapun temurun, jadilah kita feodal yang abadi mewarisi tanah kita sendiri" pidato kebijakan agraria baru.
"Bahwa imperialisme indonesia adalah gaya saya yang mencurahkannya dalam musyarawah untuk mufakat kebaikan bersama untuk mencapai kebersamaan, gaya saya memang feodal desa dan kapital desa, dalam undang undang diatur layaknya musyawarah deaa ini mencapai mufakat bersama untuk kebaikan supaya kita makmur turun temurun, maka pengganti saya ha rus anak ideologis saya supaya kemakmuran dan gabungan negara kita tetap satu dan tetap  musyawarah mencapai mufakat kebaikan agar kemakmuran tercapai dalam kerja membangun negara dari segala sektor di negara kita yang berdikari, walaupun kita ketergantungan IPTEK Luar Negeri kita kembang dalam negeri, terus menerus, musyarawah dan mufakat kebaikan tetap kita pertahankan apabila saya telah tiada, dilangsungkan turun temurun supaya kita tetap menjadi negara besar yang makmur".
"Kita tidak melawan amerika serikat dan eropa, karena kita menghormati perdamaian dunia, menghormati amerika serikat dan eropa karena mereka adalah pusat ilmu pengetahuan teknologi, kita benar benar tidak bisa melawan amerika serikat dan eropa, amerika dan eropa tetap aman, karena kami hanya satu tujuan membangun negeri dalam iptek, infrastruktur kemanukmaran kebahagian dari penggabungan negara negara ini".
Selama masa kepemimpinan presiden bondan, diberikan penangguhan oleh undang undang memperpanjang masa jabatan untuk menyelesaikan penggabungan beberapa negara dalam NKRI selama proses masih berjalan dan selesai penggabunggan beberapa negara dalam NKRI, dan menyelesaikan pembangunan terarah untuk kebutuhan penggabungan negara, sebelum mengundurkan diri. 
Masa Pemerintahan Bondan, disebut Masa Integrasi Beberapa Negara dan Masa Mega Pembangunan.

Sistem Pemerintahan Indonesia.
Presiden Pertama RI : Ir. Soekarno.
Presiden Kedua RI : Letjen Suharto.
Presiden Ketiga RI : Prof. Dr. BJ. Habibie.
Presiden Keempat RI : H. Drs. K.H. Abdurrahman Wahid.
Presiden Kelima RI : Dr. Megawati Soekarno Putri.
Presiden Keenam RI : Dr. Letjend Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden Ketujuh RI : Ir. Joko Widodo.
Presiden Kedelapan : Letjend Prabowo Subianto Joyohadikusumo.
Selanjutnya Presiden RI (Pancasila Imperialisme) : Dr. Bondan Ramadhani Purnomo. S.IP. SS., Mantan Kepala Desa Sudagaran, Mantan Bupati Cilacap, Anggota DPR RI, Presiden Republik Indonesia, Raja Elektif Libya, Raja Elektif Bulgaria, Raja Elektif Albania, Raja Elektif Montenegro, Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia. Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
masa jabatan selama dua periode, tercapainya uni riil indonesia & negara gabungan, serta pembangunan kemakmuran, menyatakan mengundurkan diri.
Menjabat Ketua MPR RI & Ketua DPR RI, selama satu kali masa jabatan,  tercapainya uni riil indonesia & negara gabungan, serta pembangunan kemakmuran, menyatakan mengundurkan diri.
Kutipan "Bondan Ramadhani Purnomo, S.IP memerintah sebagai seorang Presiden Republik Indonesia tanpa kekerasan, memerintah dengan cara cara musyawarah untuk mencapai kemufakatan bersama untuk kebaikan bersama, bahwa semua hal dapat dimusyawarahkan dan dimufakatkan dengan baik, dalam pemerintahan membangun kesetaraan pendidikan, kemakmuran pembangunan yang merata yang berkelanjutan, bukan seorang diktator yang seumur hidup memerintah, bukan pula seorang tirani yang menggunakan kekerasan dalam pemerintahan.

Ketatanegaraan Republik Indonesia.
Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan "memegang kekuasaan pemerintahan indonesia tertinggi" dalam pasal UUD RI sesudah amandemen VI tahun 2004.
Bondan, Presiden RI yang dipilih melalui pemilu sesuai Amandemen UUD RI VI tahun 2004.
Sejumlah Rangkaian UUD RI Amandemen IV tahun 2004.
1. pembukaan UUD RI (Undang Undang Dasar) (Tidak Dapat Diubah Dalam Bentuk Apapun).
2. Penambahan Hak Asasi Manusia dan Hak Hak Sipil Dsb (Sesuai Prinsip Hak dan Jamsos, adopsi UUD & Sistem Hukum Skandinavia, Liechtenstein, Australia & Kanada).
3. Menganut Negara Hukum dan Negara Kesejahteraan sosial yang dijamin oleh pemerintahan.
3. Ekonomi Berasas Kekeluargaan & Ekonomi Campuran.
4. Masa Jabatan MPR RI dapat dipilih lima tahun berturut turut, dipilih melalui pemilu.
5.. Penjelasan Cita Cita Rakyat Pasal 28 UUD RI "Setiap orang berhak memperoleh jabatan pemerintahan RI.
6.Masa Jabatan Presiden selama dapat dipilih selama lima tahun, dipilih untuk satu kali masa jabatan (dipilih melalui pemilu).
7. Masa Jabatan DPR RI dan DPD RI dipilih selama lima tahun berturut turut (dipilih melalui pemilu).
8. Masa jabatan ketua makhamah agung /konstitusi dan para hakimnya dipilih selama lima tahun, dapat dipilih kembali setelahnya, ditunjuk oleh presiden RI atas saran dan persetujuan DPR RI.
7. Masa jabatan kepala daerah/desa yang hanya lima tahun dapat dipilih sekali masa jabatan melalui pilkada/pilkades, 
8. Satuan Pemerintahan Daerah Bersifat Istimewa Diakui, Pemerintahan Daerah dengan Otonomi Daerah, & Pemerintahan Desa Mengatur Pemerintahannya Seluas luasnya.
8. Hubungan Pusat dan Daerah, Asas Desentralisasi, Dekonsentrasi.
9. Hubungan Republik Indonesia dan Negara Gabungan disebut Daerah Negara bergabung dalam satu negara NKRI dalam Bentuk Kenegaraan Uni Riil (Monarki Parlementer /Republik Semi Presidensiil) adalah termasuk satuan pemerintahan daerah istimewa diatur oleh undang undang, berikutnya.
Yang termasuk Daerah Istimewa adalah 
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (Diperluas Eks Daerah Istimewa Surakarta: Dibagi Kasultanan dan Pakualaman), Warisan Budaya Bangsa Kesultanan dan Kadipaten Secara Turun Temurun Dipimpin Sultan dan Adipati yang sudah ada sebelum Kemerdekaan Indonesia.
2. Daerah Istimewa Aceh, Kesatuan Pemerintahan Daerah Istimewa Berdasarkan Adat Istiadat dan Kekhususannya Berhukum Syariat Islam.
3. Daerah Khusus Papua (Dibagi Dua yaitu Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua), berdasarkan kekhususan adat istiadat papua supaya etnis papua dapat memajukan daerahnya

Begitu pula cita cita dalam mengambil negara lain, republik indonesia melakukan penawaran pembelian terhadap negara lain dengan pembayaran emas dan uang kepada negara yang hendak dibeli, musyarawah dan mencapai mufakat tercapainya negara tersebut menerima tawaran bergabung ke dalam republik indonesia dengan sukarela terjadinya cessi dan fusi serta penggabungan beberapa negara ke dalam negara republik indonesia.
Negara yang bergabung dalam negara kesatuan republik indonesia dengan musyarawah akuisisi (purchase/aqcuire) / pembelian negara, bahwa pendekatan militer adalah opsi paling akhir.
Dalam kaitan ini, bentuk kenegaraan adalah uni riil.
Serta adapun hubungan antar negara ini, adalah antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah khusus (uni riil) disebut pemerintahan daerah negara
Untuk membentuk sebuah keberagaman pemerintahan dan politik, dalam hal ini pemerintahan indonesia membentuk suatu sistem pemerintahan daerah yang bercorak monarki parlementer dan republik semi presidensiil.
Adapun negara negara bergabung dalam uni riil dalam NKRI, sebagai wilayah teritori atau provinsi luar negeri RI.
1. Daerah Istimewa Timor Leste, (Digabung berstatus Provinsi Daerah Istimewa Timor Timur).
3. Daerah Istimewa Albania.
4. Daerah Istimewa Montenegro
5. Daerah Istimewa Laos.
6. Daerah Istimewa Singapura.


Catatan : bahwa segala militer pemerintahan daerah provinsi luar negeri tersebut dibubarkan, hanya ada pendudukan tni & polri disetiap area pertahanan keamanan daerah daerah negara itu.

I. Structure of State, Dilihat dari UUD RI Amandemen IV tahun 2004.
Republik Indonesia adalah berbentuk pemerintahan republik presidensiil dan bentuk negara kesatuan yaitu kekuasaan presiden tidak tak terbatas oleh undang undang dasar republik indonesia dan menganut asas kedaulatan rakyat dengan kekuasaan tertinggi ditangan rakyat diwakilkan dikuasakan oleh lembaga legislatif atau majelis perwakilan rakyat terdiri dari dua kamar yaitu dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat   serta presiden  berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta memiliki peranan seremonial yang memperoleh kekuasaan secara demokratis melalui pemilu RI yang diadakan lima tahun sekali dapat dipilih untuk satu kali masa jabatannya, menurut UUD RI Amandemen IV tahun 2004.
Ketua majelis perwakilan rakyat dipilih selama lima tahun sekali, dapat dipilih kembali.
Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan, dimana asas kedaulatan rakyat yang diatur dalam undang undang, serta negara indonesia adalah negara hukum.
Kekuasaaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum, MPR bersidang sedikitnya lima tahun sekali, dalam musyawarah ditetapkan oleh suara terbanyak untuk menetapkan tap MPR RI atau Amandemen UUD RI.
Kekuasaan MPR RI mengangkat, melantik dan memberhentikan Presiden RI diatur oleh undang undang.
Kekuasaan Presiden.
Republik Indonesia dipimpin oleh dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan lembang tinggi negara yang merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan serta panglima tertinggi TNI (Militer Indonesia).
Sebagai kepela negara berhak menyatakan perang atau penggabungan negara, meratifikasi perjanjian internasional dan sebagai kepala pemerintahan menyelenggaran urusan pemerintahan indonesia, sebagai kepala negara induk yang dimana kepala negara dependen bertanggung jawab kepada kepala negara induk yaitu presiden RI, Presiden RI adalah simbol pemersatu bangsa  yang memperoleh kekuasaan dari hasil pemilihan umum menjabat presiden selama lima tahun secara berturut turut.
Empat Unsur Negara : Pemerintahan, Rakyat, Wilayah dan Pengakuan Negara Lain.
Pelantikan Presiden dilaksanakan oleh Majelis Perwakilan Rakyat dengan presiden RI mengambil sumpah jabatan saat pelantikan dan pidato pertama kali dalam pelantikan.
sebagai presiden  terikat   oleh ketentuan yang diatur oleh undang undang dasar republik  sebagai kepala negara dapat menyimpulkan perjanjian internasional dengan saran persetujuan dewan perwakilan rakyat.
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara dapat menyatakan perang dengan negara lain, berhak menerima penggabungan negara lain ke wilayah indonesia, berhak menyatakan bahwa negara dalam keadaan bahaya dan darurat, mengadakan perjanjian perdamaian dengan negara lain atas persetujuan dewan perwakilan rakyat.
Kekuasaan Presiden berhak memberi tanda, gelar, pangkat kehormatan, dan mempunyai hak prerogratif yaitu abolisi, amnesti, grasi dan rehabilitasi.
Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dapat mengajukan rancangan undang undang bersama dewan perwakilan rakyat atas kesepakatan bersama, disahkan oleh rapat pengesahan oleh dewan perwakilan rakyat.
Dewan perwakilan rakyat dapat mengajukan usul rancangan undang undang dengan persetujuan presiden, disahkan menjadi undang undang dalam sidang pengesahan undang undang.
Presiden dibantu oleh wantimpres, semacam dewan pertimbangan presiden, untuk pertimbangan agar supaya presiden memperoleh jawaban atas pertanyaan dalam seputar pembangunan pemerintahan dsb.
Majelis Perwakilan Rakyat bertugas mengamandemen UUD RI, melantik, mengangkat dan memberhentikan presiden, menetapkan TAP MPR RI, menyelenggarakan sidang istimewa serta presiden memberikan Pidato Sidang Istimewa.
Presiden tidak bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat atau kepada Majelis Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat bertugas membuat undang undang, menjalan fungsi sebagai pengawas undang undang, membentuk satuan petugas dalam hak angketnya, membuat APBN bersama pemerintah.
Dewan Perwakilan Rakyat beranggotakan 560 Anggota.
Dewan Perwakilan Daerah bertugas membuat APBN bersama DPR RI dan Pemerintah atas usulan daerah dan kepentingan daerah.
Dewan Perwakilan Daerah beranggotakan 360 Anggota.
Sebagai pemerintah, atau presiden dibantu oleh kabinet atau menteri yang dimana menteri membawahi departemen dan dinas dalam pemerintahan daerah.
Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI.
Menteri bertugas membantu presiden dibidangnya masing masing..
kabinet  berfungsi melaku kan  bertindak sebagai eksekutif  dalam pemerintahan  negara, bertindak  administratif   mengenai    urusan  dan    masalah  negara,
kontrol terhadap departemen  kementriandan masyarakat,  dalam menetapkandan melaku kan pengawasanterhadapkebijakandan  regulasi.
Presiden dan kabinet   mempunyai hak mengambil keput usan,   konselor u ntu k  urusan internal, konselor keuangan ekonomi,   konselor perencanaan   pembangunan negara,  perencanaan sosial dan konselor hubungan internasional.
perencanaan proyek dan tagihan dana  anggaran untuk pembangunan disetujui pemerintah.
dana anggaran untuk raja daerah istimewa dan raja kepala daerah istimewa serta keluarganya disetujui pemerintah.
dan dewan menteri,  lembaga  negara,  instansi  negara dan divisi  negara  menerapkan berbagai kebijakan dan tindakan eksekutif.
karya  dan  kinerja   dari  pemerintah  berpedoman secara  prinsip kolegial,   hal  ini bertanggung jawab atas  administrasi negara, semua urusan penting adalah subjek hukum untuk konsultasi, pengambilan keputusan, pelaksanaan kebijakan yang diatur undang undang.
peranan dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan daerah  bekerja   sama  untuk  merunding  dan membahas   permasalahan   legislasi,   anggaran   keuangan   negara, keput usan    rapat berperan  menentu kan    adalah    dewan perwakilan rakyat,   ratifikasi    perjanjian     internasional, pengawasan    kinerja    tindakan    eksekutif    dan pengawasan  pelaksanaan  peraturan perundang - undangandan lembaran negara (staatbald) . 
tanggu ng jawab utama  dari parlemen adalah undang – undang  dalam  prosedur  pengesahan  undang –undang  mewajibkan  persetujuan rapat, keput usansidang parlemendan persetujuan tanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia.
parlemen diberi  mandat untuk mewakilidan menyatakan  hak – hak dan  kepentingan orang –orang terutama warga negara dalamkaitannya dengan pemerintah.
Komisi DPR RI    berperan    untuk  membahas,    mengawasi   dan  tugas pembantuan pemerintah dalam program – program tentang  beberapa bidang lingkup dan regulasi.
Dalam bidang yudikatif, terdapat peradilan tertinggi berada pada makhamah agung  beserta   lembaga   peradilan   di bawahnya   yaitu peradilan  pidana menangani urusan  pidana,  peradilan  perdata  menangani urusan  perdata,  peradilan administrasi menangani urusan administrasi negara dan peradilan konstitusi menangani yudisial review atau mengawasi undang undang, menguji undang undang dengan undang undang dasar RI.
terdapat proses pengadilan tingkat  pertama, pengadilan tingkat  kedua dan kasasiatau peninjauan kembali dari makhamah agung.
Sistem Kepartaian Indonesia dan Negara Dependensinya : Menganut sistem multi partai yang berasaskan pancasila, bukan atas suku ras dan agama.
Presiden dipinjami kekuasaan oleh koalisi dan oposisi untuk mencapai cita cita kemakmuran yang hakiki sebagai konsep negara welfare state berasaskan ekonomi kekeluargaan atau ekonomi campuran.
Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk pemerintahan yaitu republik presidensiil, dimana presiden republik indonesia merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan, 
Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam pemilu yang dilantik oleh MPR RI, bersumpah jabatan di hadapan MPR RI.
Masa jabatan presiden selama lima tahun, dapat dipilih satu kali masa jabatan kembali.
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sesuai undang undang dasar RI.
Presiden dalam menjalankan tugas dibantu oleh wakil presiden.
Presiden Indonesia adalah Warga Negara Asli (Asal Bangsa dan Asal Keturunan), 
Presiden dan Wakil Presiden dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan pemilihan umum dari suara rakyat terbanyak
Tugas, Kewajiban dan Hak Presiden diatur oleh Undang Undang Dasar, dapat dijelaskan kekuasaan presiden adalah tak tidak terbatas, maka dapat disimpukan kekuasaan presiden terbatas dan diatur oleh undang undang dasar sebagai grund norm.
Presiden berhak mengajukan rancangan undang undang bersama dewan perwakilan rakyat, serta Presiden membuat peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang dasar.
Dalam legislatif, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat, presiden tidak dapat membubarkan dewan perwakilan rakyat.
Presiden dapat diberhentikan apabila ia sakit, meninggal dunia, mengundurkan diri atau melakukan tindak pidana oleh sidang MPR dan Pemeriksaan Makhamah Agung.
Presiden berhak mengangkat duta atas saran DPR RI, menerima duta negara lain atas saran DPR.
Presiden mempunyai hak prerogratif yaitu memberi grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasi atas pertimbangan DPR dan Makhamah Agung.
Presiden dapat memberi gelar, pangkat dan tanda kehormatan diatur oleh undang undang selanjutnya.
Adapun dewan pertimbangan yang dikuasanya sebagai penasihat atau pertimbangan kepada presiden RI yang diatur oleh undang undang selanjutnya.
Presiden dapat mengajukan pertanyaan tentang seputar ekonomi, geografis, pembangunan dan sebagainya kepada wantimpres.
Hal Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi daerah untuk mengafur pemerintahannya sendiri seluas luasnya, kecuali hal urusan yang menjadi urusan pemerintahan pusat diatur oleh undang undang.
Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan lainnya.
Susunan dan tata penyelanggaran pemerintahan daerah diatur oleh undang undang.
Pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah dan perangkat daerah yang dimaksud perangkat daerah yaitu dinas dinas terkait seperti dinas perternakan, dinas sosial dsb.
Hubungan Daerah (Provinsi, Kabupaten, Ibukota). dan Pusat , atau provinsi dengan kabupaten sesuai keragaman daerah dan kekhususannya diatur oleh undang undang.
Segala bentuk pemerintahan kota dihapuskan melalui amandemen UUD, hanya ada provinsi dan kabupaten.
Negara mengakui satuan satuan pemerintahan daerah bersifat istimewa dan khusus. Selanjutnya diatur undang undang.
Negara mengakui pemerintahan daerah negara yang telah bergabung dengan republik indonesia, dengan pembentukan negara fusi / cessi yang dibayarkan sejumlah uang dan emas..
Pemerintahan Daerah Negara diberi satuan pemerintahan istimewa untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri, diatur oleh undang undang  selanjutnya.
Negara mengakui masyarakat adat dengan hak hak tradisional sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan zaman dan berlaku.
Pemerintahan mengakui istana - istana kesultanan sebagai cagar budaya istimewa dan pemerintahan istana kesultanan bersifat istimewa yang kekuasaannya sebatas istana - istana kesultanan, apa yang dimaksud pemerintahan istimewa istana kesultanan adalah kesultanan atau daerah istimewa yang telah dihapuskan sejak berdirinya republk indonesia dan republik filipina diatur oleh undang undang.
Segala bentuk masyarakat adat dilestarikan menurut undang undang dasar, ada satuan pemerintahan desa adat berdasarkan welas asih dan diatur dalam undang undang, dengan sedikit pengubahan kebiasaan masyarakat adat yang masih hidup.
Negara mengakui segala bentuk suku, segala bentuk suku diakui dan diseragamkan diatur dalam undang undang, untuk marga marga dan gelar suku tetap dipergunakan melalui undang undang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih disetiap daerah pemilihannya, DPR bersidang setidaknya satu tahun sekali dalam mengesahkan undang undang, DPR mempunyai kekuasaan membentuk Undang Undang, serta berhak mengajukan usul rancangan undang undang, adapun DPR memiliki fungsi pengawasan dalam menangani undang undang (legislatif review), kebijakan pemerintahan serta Peninjauan APBN dan fungsi anggaran dalam merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional.
Hak hak anggota DPR, yaitu hak angket, hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, hak imunitas dalam fungsi pengawasan, hak istimewa adalah hak protokoler dan hak imunitas.
Setiap Rancangan Undang Undang dibahas oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan bersama, apabila rancangan undang undang sudah disetujui bersama maka rancangan undang undang tidak boleh diajukan kembali oleh DPR.
Presiden mengesahkan rancangan undang undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang undang. Apabila rancangan undang undang tidak disahkan presiden dalam waktu tiga puluh hari maka rancangan undang undang tetap sah menjadi undang undang dengan ketentuan tentang peraturan tentang pembentukan undang undang.
Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur lanjut.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih oleh pemilu perwakilan dari setiap daerah.
Dewan perwakilan daerah berhak mengajukan rancangan undang undang berdasarkan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia
Dalam hal  demokrasi   pancasila  yang sangat menjunjung    tinggi   normatif   berdasar   kepada konstitusional, kehidupan kenegaraan dengantertib   sesuai    ketentuan u mum, penghormatan terhadap hak asasi   manusia internasional,   pelaksanaan kewajiban   asasi manusia,    persatuan    negara,    pembelaan   perlindungan terhadap  negara,    keadilan beragama  terhadap ketu hanan  tunggal,  kesetaraan kemakmuran  um um,  kesejaj aran kekayaan  u mum,  politik  welfare  dalam keadilan  ekonomi -   sosial - politik,  keadilanterhadap  kemanusiaan,   keadilan  terhadap   penataan  nilai  – nilai   positif  dalam lingkungan  sosial,   keadilan dalam  hubungan  internasional  dan  keadilan terhadap lingkungan hidup secara keseluruhan.
secarakonstitusional,  pemilihan u mumsebagai urusan negara dengan kekuasaan rakyat untuk mempengaru hi politik secara populerdan berkeadilan. hak referendum  bersifat  populis untuk menuntut serta  kebebasan berpendapat  dalamsuatukebijakan,  hu kumdan keuangan negara.
hak refrendum  untuk revolusiatau  perubahan bentuk politik negara atau  pemisahan wilayah negara adalah ilegal dan kriminal politik.
hak negara   untuk pemindahan   warganegara dengan   perlindungan hak –  hak perdata dan asasi manusia yang melekat termasuk hak atas pemindahan hartabenda, hak negara atas mengurus proses pergantian warganegara dengan tu ntas, hak atas dana   sementara  waktudan pengawasan inisiasi pergantian warganegara. h ukum pengusiran absolut bagi billigerent dan makar.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang merdeka yang memiliki negara dependensi yang diatur dalam traktak dan undang undang, dalam urusan luar negeri menerapkan politik bebas aktif    dalam perpolitikan internasional dan hu kum internasional atas   persetujuan dari negara induk. Oleh sebab  itu,   Republik Indonesia dapat  berhu bungan diplomatik  dengan antar negara  merupakan   subjek  hu kum  internasional   yang  telah  menyatakan pengakuan (rekognisi) secara de jure  dan  tetap merupakan anggota atau member dari UN (United  Nation)  dengan asas  hu bungan internasional  bertujuan  politik bebas aktif dalam hubungan diplomatik, hubungan   perpolitikan internasional,  hukum  internasional,   perdamaian internasional,   keadilan terhadap lingkungan hidup internasional, pasifikasi  terhadap darurat perang,  keadilan terhadap  sosial ekonomi  internasional,  keadilan  terhadap perdagangan  internasional,  misi internasional  terhadap pelestarian  lingkungan hidup internasional,  misi  internasional terhadap perlindungan hak asasi dan misi internasional terhadap kemanusiaan.
Republik Indonesia adalah Negara Pancasila yang merdeka dengan negara dependennya dengan ketentuan  –ketentuandalam traktat  atau perjanjian   internasional dan perjanjian politik dalam bentuk undang - undang khus us, traktak   pembukaan atau preamble pada pasal pertama dalam traktat dan perjanjian politik
menyatakan bahwa pemerintahan negara daerah merupakan negara dependensi berada dalam pengawasan politik dan subordinasi dari negara  induk republik indonesia yang tetap  mempunyai   kekuasaan  penuh terdiri dari legislatif, eksekutifdan yudikatif selain itu federatif dan regional government atas   negara- nya   dalam  melaksanakan pemerintahannya sendiri atau self-goverment disebut keswaprajaan atau pemerintahan daerah negara bersifat federal dan negara kesatusnl, berbentuk pemerintahan adalah monarki konstitusional atau republik presidensiil, dan   hubungan  internasional diwakilkan atau urusan pemerintahan pusat republik indonesia atas  dasar pertimbangan  negara  induk   serta  pembukaan cita cita politik bebas aktif, kebangsaaan dan bernegara, tujuan pendirian negara, dasar negara dan asas - asas negara.
ketentuan khusus dalam undang undang yang mengenai hubungan antara negara induk republik indonesia dan negara dependensi bahwa negara induk adalah negara utama sedangkan negara dependensi adalah negara bagian atau daerah otonomi diluar negeri dari negara induk yang merupakan hal yang satu padu dalam perkembangannya berbentuk kenegaraannya adalah uni rill,   negara induk berkewajiban melindungi negara dependen saat darurat membantu secara bantuan militer, sosial ekonomi dsb, pada saat darurat perang atau billigerent diadakan musyawarah perdamaian untuk mencapai mufakat perdamaian, karena pendekatan militer adalah opsi terakhir, negara induk  berkewajiban mendukung pemerintahan otonomi dari pemerintahan daerah negara dalam hubungan internasional, bahwa daerah negara tidak dapat mengadakan hubungan antar negara dalam hubungan internasional dari daerah negara, diatur diwakilkan oleh negara indonesia yang berhubungan diplomatik dengan negara lain.
Kewajiban Pemerintahan Daerah Negara menyetor hasil pajak daerah kepada negara induk republik indonesia, kemudian melalui APBN RI menyetor Dana Pajak ke APBD Negara untuk pembangunan daerah negara,.

Pemerintah Daerah.
terdiri  dari  pemerintahan  Provinsi  dipimpin  oleh  Gubernur sebagai  pemerintah provinsi   atau eksekutif  lokal dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai badan legislasi lokal, anggaran keuangan lokal,  pertimbangan pemerintahan  lokal,  pengawasanterhadap kinerja  pemerintahan lokal dan komisioner.
dan pemerintahan kabupaten dipimpin oleh bupati sebagai pemerintah kabupaten dan eksekutif lokal dan  dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten  sebagai  badan   legislasi  lokal,   anggaran keuangan  lokal, pertimbangan pemerintah kabupaten,  pengawasan terhadap kinerja  pemerintahan lokal dan komisioner.
dan pemerintahan kecamatan/desa dipimpin oleh camat kepala desa (lurah) sebagai pemerintah distrik/desa dan eksekutif desa/distrik dan  de /wan perwakilan rakyat daerah kabupaten  sebagai  badan   legislasi  lokal/desa,   anggaran keuangan  lokal/desa, pertimbangan pemerintah lokak/desa,  pengawasan terhadap kinerja  pemerintahan lokal/desa dan komisioner.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi /Kabupaten (Council) bertugas membuat undang - undang (khusus daerah negara), serta urusan berkaitan dengan legislasi,  pengawasan, konsuler, komisioner,   pertimbangan dan mengatur anggaran keuangan
Makhamah Agung berperan upaya hukum terakhir, dibawah peradilan perdata, peradilan pidana, peradilan konstitusi (judicial riview), peradilan administratif
Upaya hukum tingkat pertama, putusan pengadilan negeri.
Upaya hukum tingkat kedua, putusan pengadilan tinggi.
Terkait administrasi negara terdapat badan badan, contoh : badan keuangan,  badan sosial,   badan   ekonomi,   badan perdagangan,    badan  keamanan,  badan  perlindungan hu kum dan peradilan  republik, berada  dibawah wewenang- nya secara  terbatas dengan terikat  oleh ketentuan undang undang.
Urusan Pertahanan dan Keamanan diambil alih Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
Korps Aparatur Sipil Negara terdiri dari orang asli daerah negara dan orang indonesia.
Pemerintah Daerah.
terdiri  dari  pemerintahan Daerah Istimewa  Provinsi  dipimpin  oleh Gubernur yang dipilih secara otomatis yang merupakan sultan/adipati (raja) secara turun temurun sebagai  pemerintah provinsi   atau eksekutif  lokal dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai badan legislasi lokal, anggaran keuangan lokal,  pertimbangan pemerintahan  lokal,  pengawasanterhadap kinerja  pemerintahan lokal dan komisioner diatur oleh undang undang, contoh Daerah Istimewa Yogyakarta.
terdiri  dari  pemerintahan Daerah Istimewa  Provinsi  dipimpin  oleh Gubernur yang dipilih secara otomatis yang merupakan sultan/adipati (raja) secara pemilihan dan bermasa jabatan lima tahun melalui pemilu (bentuk pemerintahan monarki elektif terbatas), sebagai  pemerintah provinsi   atau eksekutif  lokal dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai badan legislasi lokal, anggaran keuangan lokal,  pertimbangan pemerintahan  lokal,  pengawasanterhadap kinerja  pemerintahan lokal dan komisioner diatur oleh undang undang, contoh Daerah Istimewa Albania, Daerah Istimewa Montenegro dan Daerah Istimewa Makedonia.
terdiri  dari  pemerintahan Daerah Istimewa  Provinsi  dipimpin  oleh Gubernur yang dipilih pilkada berdasarkan syariat islam (Qanun) sebagai  pemerintah provinsi   atau eksekutif  lokal dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai badan legislasi lokal, anggaran keuangan lokal,  pertimbangan pemerintahan  lokal,  pengawasanterhadap kinerja  pemerintahan lokal dan komisioner diatur oleh undang undang, Contoh Daerah Istimewa Aceh.
terdiri  dari  pemerintahan Daerah Khusus Provinsi  dipimpin  oleh Gubernur dipilih oleh pilkada berdasar kekhususan daerah dan adat istiadat setempat sebagai  pemerintah provinsi   atau eksekutif  lokal dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai badan legislasi lokal, anggaran keuangan lokal,  pertimbangan pemerintahan  lokal,  pengawasanterhadap kinerja  pemerintahan lokal dan komisioner diatur oleh undang undang, Contoh Daerah Khusus Papua, Daerah Khusus Libya.
terdiri  dari  pemerintahan  Provinsi  dipimpin  oleh Gubernur  sebagai  pemerintah provinsi   atau eksekutif  lokal dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai badan legislasi lokal, anggaran keuangan lokal,  pertimbangan pemerintahan  lokal,  pengawasanterhadap kinerja  pemerintahan lokal dan komisioner.
dan pemerintahan kabupaten dipimpin oleh bupati sebagai pemerintah kabupaten dan eksekutif lokal dan  dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten  sebagai  badan   legislasi  lokal,   anggaran keuangan  lokal, pertimbangan pemerintah kabupaten,  pengawasan terhadap kinerja  pemerintahan lokal dan komisioner.
dan pemerintahan kecamatan/desa dipimpin oleh camat / kepala desa (lurah) sebagai pemerintah distrik/desa dan eksekutif desa/distrik dan  dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten  sebagai  badan   legislasi  lokal/desa,   anggaran keuangan  lokal/desa, pertimbangan pemerintah lokak/desa,  pengawasan terhadap kinerja  pemerintahan lokal/desa dan komisioner.

Pemerintahan Provinsi Luar Negeri Republik Indonesia (Daerah Negara).
Pemerintahan Lokal & Otonomi Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Timor Timor  (Republik Timor Leste), Gubernur Timor Leste dipilih melalui Pemilu, masa jabatan lima tahun dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.
Provinsi Luar Negeri Albania, Gubernur Albania dipilih melalui Pemilu, masa jabatan lima tahun dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.
Provinsi Luar Negeri Montenegro, Gubernur Montenegro dipilih melalui Pemilu, masa jabatan lima tahun dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.
Provinsi Luar Negeri Singapura, Gubernur Singapura dipilih melalui Pemilu, masa jabatan lima tahun dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.
Provinsi Luar Negeri Laos, Gubernur Laos dipilih melalui Pemilu, masa jabatan lima tahun dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.

Provinsi Provinsi Dalam Negeri Republik Indonesa
1. Daerah Istimewa Aceh, dipimpin gubernur aceh yang menyelenggarakan pemerintahan sehari hari, ada kepala adat yaitu wali nanggroe aceh darusalam menangani masalah adat dan agama, satu satunya daerah yang menerapkan hukum syariat islam dalam undang undang qanun, satu satunya yang diberikan kewenangan memiliki partai politik lokal..
2. Daerah Istimewa Yogyakarta, dipimpin oleh sultan yogyakarta dan adipati pakualam secara turun temurun, menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur menjalankan pemerintahan daerah istimewa sebijak bijaknya.
3. Daerah Khusus Papua, dipimpin gubernur, dengan pertimbangan khusus atas adat istiadat yang dimiliki papua bertujuan memajukan papua dari segala bidang, papua terbagi atas beberapa provinsi.
Provinsi Papua Barat, 
Provinsi Papua,
Provinsi Papua Pengunungan.
Provinsi Papua Tengah.
Papua Barat Daya..
             Provinsi Sumatera Utara.
Provinsi Sumatera Barat. 
Provinsi Riau.
Provinsi Kepulauan Riau.
Provinsi Jambi
Provinsi Sumatera Selatan.
Provinsi Bengkulu.
Provinsi Lampung.
Provinsi Bangka Belitung.
Provinsi Banten.
Provinsi Jawa Barat.
Provinsi Jawa Tengah.
Provinsi Jawa Timur.
Provinsi DKI Jakarta.
Provinsi Bali.
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Provinsi Maluku.
Provinsi Maluku Utara.
Provinsi Sulawesi Tenggara..
Provinsi Sulawesi Barat.
Provinsi Sulawesi Utara.
Provinsi Sulawesi Tengah.
Provinsi Gorontalo.
Provinsi Sulawesi Selatan.
Provinsi Kalimantan Utara.
Provinsi Kalimantan Selatan.
Provinsi Kalimatan Timur.
Provinsi Kalimatan Barat.
Provinsi Kalimatan Tengah.

Kebijakan Nasional (APBN).
Program Pembangunan NKRI, Era Bondan Ramadhani Presiden RI.
1. 1. Kebijakan Pendidikan :
1.Peran Aktif Wajib Belajar 12 Tahun (Wajib Paket C & Wajib Lulus SMA menyeluruh).
1. Peran Aktif Kegiatan Pembelajaran Ijazah Paket A, B & C bagi seluruh warga indonesia (Usia 18 tahun s.d 65 tahun keatas), supaya tercapainya kesederajatan pendidikan masyarakat, dan mencegah kesenjangan sosial.
2. Peran Aktif Bantuan Operasional Sekolah (Wajib Belajar 12 tahun) Secara Menyeluruh.
2. Presentase Pendidikan Tinggi sebesar 45%.
3. Peningkatan Pembelajaran.
4. Guru Bertaraf Internasional.
4. Pendirian dan Upaya Penyelamatan Sekolah Bertaraf Nasional Daerah Tertinggal dan Pelosok Jauh.
5. Sekolah - Sekolah Negeri Bertaraf Internasional.
6. Beasiswa Kuliah Usia 18 tahun s.d. 65 tahun.
7. Peningkatan Skill dan Pendidikan Sarana Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Layaknya SMA di Jepang abad 21).
2.2. Kebijakan Kesehatan.
1. Pengembangan Sarana Kesehatan Bertaraf Internasional.
2. Pengembangan IPTEK Rumah Sakit.
2. Naturalisasi Dokter Luar Negeri Berkualitas (Praktisi Kedokteran).
3. Pengembangan Iptek kesehatan bertaraf internasional.
3. Peningkatan Sarana dan Alat Kesehatan.
4. Totalitas Jaminan Kesehatan (Termasuk Transplantasi, Perawatan Gigi Total dan Kecantikan).
4. Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Swasta di Daerah Pelosok /Daerah Jauh Tertinggal.
5. Imunisasi Anak dan Imunisasi Dewasa Lengkap Menyeluruh Gratis.
6. Melarang Rokok/Vape, Alkohol, Tindik Tato Secara Menyeluruh serta menindak pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang melakukan tindak tersebut, dalam upaya mencapai kualitas hidup yang sehat terkendali dan bermutu.
3.3. Kebijakan Energi Industri & Rumah Tangga.
1. Peralihan penuh energi fosil, pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (jauh dari pemukiman di pelosok pedalaman), pembangkit listrik tenaga surya/angin/air/kinetik air/gas metana.
2. Naturalisasi Ilmuwan Ilmuwan Pemgembangan Iptek Bidang Energi Terbarukan/Energi Hijau.
3. Ilmuwan mengajarkan ilmuwan asal indonesia dan negara dependensi.
4. Tarif Listrik Berbiaya Murah Terjangkau Menyeluruh Baik Industri dan Rumah Tangga.
5. Kendaraan Bermotor dan Alat Angkutan atau Mode Transportasi Umum/Transportasi Pengangkutan ataupun Penerbangan Memakai Bahan Bakar Nuklir, dan Baterai Listrik Secara Mutlak dan Menyeluruh.
6. Pengelolaan Kotoran Hewan Ternak sebagai Biogas, Dipergunakan Menyeluruh Biogas untuk kebutuhan Industri dan Rumah Tangga, Memperdaya Energi Terbarukan, Mencegah Emisi Gas Rumah Kaca.
4.4. Kebijakan Penataan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.
1. Relokasi Pemukiman yang dekat kaki gunung berapi dan gunung tektonik, Ke dataran lebih rendah, pemusatan pemukiman di daerah daratan rendah.
2. Program Angka Kelahiran Rendah, Pengurangan Populasi, Memungkinkah Pembagian Tanah Mencapai Angka Hektaran Perkepala Keluarga di dataran rendah.
2. Dataran tinggi atau kawasan gunung/pegunungan difungsikan sebagai kawasan hutan lindung hasil reboisasi & afforestasi.
3. Melindungi kawasan hutan lindung atau kawasan taman nasional dari arus deforestasi.
4. Mengupaya Konservasi flora dan fauna endemik pada vegetasi dan habitatnya seluas luasnya.
5. Pembangunan Taman Hutan Di Setiap Area Padat Penduduk Perkotaan Beberapa Titik seluas 20 Km.
4. Pendirian dan perawatan instalasi sarana pengelolaan limbah berbasis teknologi eropa.
5. Pengelolaan Sampah B3, Organik, Non Organik berbasis iptek eropa (layaknya swedia abad 21).
6. Kawasan Gedung Pencakar Langit, dibeberapa titik daerah, dengan konsep lingkungan hijau di dataran rendah, pembatasan di kawasan dataran tinggi demi keselamatan dan keamanan, serta dirancang anti gempa (meniru gedung goyang dari arsitektur jepang).
7. Naturalisasi Ilmuwan Ilmuwan Mancanegara Dalam Pengembangan Iptek Konstruksi Dan sebagainya berhubungan teknik sipil dan arsitektur.
6. Setiap Bangunan Berada Didataran Rendah, Dengan Ruang Lingkungan Hijau. Melarang Bangunan tak Berizin.
7. Penataan Kawasan Pemukiman yang teratur dan bersih tertib.
7. Pembangunan DAM atau Bendungan Air Jauh Dari Pemukiman Warga, Pembelokan Daerah Aliran Sungai ke arah DAM, untuk kepentingan pertanian, perternakan, perikanan, kebutuhan air minum warga dan industri pada area kering atau gurun.
8. Afforestasi Gurun Libya 80%, 10 %Area hijau pertanian perternakan perikanan, 10% industri & Pemukiman.
9. Afforestasi stepa sabana daerah nusatenggara.
8. Pemeliharaan Situs Bersejarah, Situs Makam Pemerintahan Bersejarah (Akibat Relokasi/Kebijakan Pengakuan Keluarga Pemerintahan RI) dsb.
9. Kawasan Industri Teratur, Kawasan Pertanian /Perikanan/Perternakan Terpadu.
8. Melarang mendirikan tempat tinggal di danau, sungai dan laut, rekolasi pemberian rumah di dataran rendah (kebijakan agararia bagi tanah 1 hektar).
9. Program Angka Kelahiran Rendah, Jumlah Stabil Penurunan Populasi Berkisar 95 juta Orang (Indonesia) dan 15/8 juta orang (Negara Dependensi/Provinsi Luar Negeri Kontrol Hankam).
Kebijakan Sosial :
1. Program Angka Kelahiran Rendah, Jumlah Stabil Penurunan Populasi Berkisar 150 juta Orang (Indonesia) dan 35 juta orang (Provinsi Luar Negeri).
2. Menciptakan Penstabilan Populasi, Angka Kelahiran Rendah, Mengutamakan Keluarga Kecil dan Jumlah Populasi Republik Indonesia berjumlah 150 juta, dan Daerah Daerah Negara sebesar 2 juta orang Albania & 35 juta orang Libya
3. Reformasi Pembagian Lahan, Tiap Orang berhak mempunyai lahan pertanian sekurang kurangnya 1 hektar., tercapai dikarenakan program penurunan populasi dari kebijakan angka kelahiran rendah.
3. Bantuan Sosial Keluarga sebesar Rp.1.500.000,00 perbulan.
4. Kebijakan 0% Pengangguran, Setiap orang wajib bekerja.
4. Menyediakan Lapangan Pekerjaan Berbagai Sektor, terutama sektor pertanian, perternakan, perikanan dsb, baik Usaha Dagang UMKM, BUMS dan BUMN/BUMD/BUMDes.
5. Pemerintah melarang dan menindak secara aktif dengan memberi sanksi pidana dalam setiap penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran kesusilaan (perjudian, minuman keras /alkohol, tindik tato, rokok, vape, pelacuran) dan perbuatan pidana lainnya.
5. Pembinaan Bagi Pelanggaran Kesusilaan, dengan shock terapi supaya berefek jera, si terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali, hidup bermasyarakat tanpa pelanggaran kesusilaan.
5. Penghapusan segala bentuk aktifitas budaya bertato bertindik, dibina di dinas sosial supaya berkehidupan yang baik dalam masyarakat.
5. Kehidupan Beragama yang baik tanpa harus rasisme dan budaya luar indonesia (atau asal agama), kemurnian ada mutlak, budaya tidak rasisme dan tak intolerir.
6. Kewajiban beragama antar agama yang toleransi, harmonis dan baik.
7. Agama yang diakui di indonesia harus sinkretisme antar agama yang diakui, mencari pembenaran dalam persamaan diantara keagamaan.
7. Penghapusan segala bentuk suku dengan perkawinan antar suku antar daerah, tetapi marga, gelar dan pangkat suku tidak dihilangkan tetap diwariskan temurun, atau keluarga politik asal daerah/desa diakui istimewa terdaftar dalam catatan sipil., segala bentuk suku hilang dan hanya ada satu yang ada suku indonesia dan indonesia luar negeri, bhineka tunggal ika adalah suku bangsa indonesia yang satu tetap beragam. Tanpa ada suku suku daerah.
6. Pelegalisasian Segala Bentuk Pornografi Konsensual, Perizinan Seks Bebas Konsesual, Perizininan Pasangan Kohabitasi Sesama Jenis /Lawan Jenis Konsesual diatur oleh undang undang, setelah revisi KUHP pembatalan Pasal Perzinahan dan Kohabitasi dsb.
7. Perlindungan Golongan Kelompok Pemilih Kesucian Berdasarkan Keyakinan Diri/Agama, Perlindungan Kelompok LGBTQ & Perzinahan,
8. Penyuluhan / Sosialisasi Pembinaan Kesusilaan, Bersifat Persuasif.
9. Penyuluhan /Sosialisasi dan Musyawarah yang mencakup semua hal dan memaksa "persuasif" dalam hal politik, pemerintahan, penegakan hukum, pendidikan, permasalahan sosial, upaya kemakmuran, pengarahan bisnis/ekonomi, konservasi seni budaya/kekayaan intelektual, pelestarian lingkungan hidup.
Kebijakan Agraria, diatur dalam undang undang.
1. Pembagian Lahan Sekurang Kurangnya 1 hektar, Pemukiman dipusatkan di dataran rendah.
Kebijakan Lalu Lintas.
1. Setiap Orang merupakan objek pajak kendaraan bermotor wajib membayar pajak daerah.
2. Pelarangan kendaraan bermotor ilegal.
3. Melarang penggunaan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor, setiap jalanan atau pengguna jalan wajib mempunyai mobil (car).
4. Setiap pengguna lalu lintas wajib teratur dan tertib administrasi dan dalam mengunakan jalan dan tepi jalan (trotoar).
5. Setiap pengguna kendaraan pribadi wajib mengikuti ambang batas kecepatan maksimal kecepatan hanya 40 km2 perjam, apabila melanggar maka ditindak langgar berupa denda maksimal Rp.3 juta.
6. Apabila mengakibatkan kecelakaan membahayakan nyawa, dipidana penjara 15 tahun dan pembayaran kompensasi bagi korban sebesar Rp.350/500 juta pembayaran ditanggung oleh pengguna kendaraan bermotor.

Kebijakan Ekonomi.
1. Mengupayakan Swasembada Pertanian, Perternakan, Perikanan.
2. Program Perternakan sebanyak 50/150 juta ekor sapi, 1 milyar kambing, 1 milyar ayam, dikelola pemerintah pusat & pemerintah daerah.
3. Program Perikanan Air Tawar & Air Asin 1 milyar ikan dikelola pemerintah pusat & pemerintah daerah.
3. Program Perkebunan & Pertanian seluas 15 juta hektar dikelola pemerintah pusat & pemerintah daerah.
4. Hasil Bumi Program Ternak/Tani/Kebun, untuk upaya harga daging sapi, ikan dsb dapat dijual murah dan stabil, contoh harga daging sapi seharga Rp.35/25 ribu perkilo, harga ikan nila Rp.5 perkilo, harga ayam Rp.10 ribu perkilo.
3. Pemanfaatan Kotoran Sapi untuk menjadi biogas untuk kebutuhan masak rumah tangga dan pembangkit listrik tenaga gas metana.
2. Menekan laju inflasi, dengan paket ketersediaan barang stabil, uang tetap beredar daya beli masyarakat meningkat dan mata uang tetap stabil atau berharga.
3. Meningkatkan produksi industri segala sektor, daya jual beli ditingkatkan didalam negeri supaya keuangan dalam negeri tetap kuat.
4. Pembangunan Infrastruktur dan Suprastruktur dalam sarana transportasi, pengangkutan dan distribusi yang lancar dan efesien.
4. Akibat dari pemutaran uang dan peningkatan perdagangan dalam negeri, perusahaan mengalami kenaikan pendapatan / laba sehingga mampu membayar upah dengan upah minimum sebesar Rp.5 juta u/ sektor formal (perusahaan berbadan hukum/tak BH) dan Rp.3,5 juta u/ sektor informal contoh buruh tani, buruh ternak dsb, serta meningkatkan penerimaan negara dari kebijakan pemutaran uang dan peningkatan perdagangan dalam negeri, dalam hal peningkatan perdagangan dalam negeri disertai bercukupan produksi pasokan menjaga kestabilan harga, ketersediaan pasokan barang dan mata uang, mencegah inflasi dan deflasi.
3. Mendirikan bank sentral emas, pembelian emas luar negeri dan hasil produksi emas dalam negeri, (menjadi alat bayar pembelian negara lain dan kebijakan mata uang rupiah bernilai).
4. Menabung cadangan emas sebanyak 10.000 ton dalam bank sentral emas indonesia.
4. Kesejahteraan Buruh, dengan UMP Rp.8 juta/Bulan, tiap buruh formal & non formal wajib ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan BPU, PU & MI dalam jaminan hari tua dan jaminan pensiun selain jaminan kematian & kecelakaan kerja.
5. Kebijakan setiap orang bekerja untuk usia produktif dan usia lansia, melarang adanya pengangguran.
6. Pemerintah menyediakan berbagai pekerjaan disetiap sektor, meningkatkan produksi segala sektor dan memutar uang /jual beli didalam negeri, meningkatkan produksi sandang pangan, mengekspor hasil produksi untuk meningkatkan perekonomian nasional.
7. Pemerintah memperhatikan kesejahteraan petani, buruhnya, peternak, buruhnya dengan ikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan BPU JHT dsb, Insentif Pupuk, Insentif Imunisasi, Insentif Pakan Nutrisi.
Kebijakan Pertahanan diatur UU TNI.
1.Pembelian Alusista (Kaveleri Tank, Pesawat Tempur, Kapal Perusak, Kapal Induk, Kapal Selam Tempur dan Persenjataan contoh Rudal, Senapan, Bom dsb).
2. Produksi dan Pengembangan IPTEK Alusista (Kaveleri Tank, Pesawat Tempur, Kapal Perusak, Kapal Induk, Kapal Selam Tempur dan Persenjataan contoh Rudal, Senapan, Bom, Sistem Iron Dom dsb).
3. Segala Pendekatan Militer adalah Opsi Paling Terakhir, diupayakan musyawarah untuk mencapai mufakat baik bersama.
4. Jumlah Tentara Nasional Indonesia berjumlah Satu Juta Personel.
5. Penempatan TNI di kamp atau pusat militer pemerintahan daerah negara.
5. Pengupayaan republik indonesia dalam keadaan aman tanpa darurat nasional.

Kebijakan Politik & Kebijakan Pemerintahan.
1. Prinsip Demokrasi, Jabatan Pemerintahan dipilih berdasar Pemilu, Prestasi dan Keluarga Politik (Keturunan).
2. Pemenuhan kuota, setiap orang /kepala keluarga mempunyai keterwakilan andil dalam politik dan jabatan pemerintahan, dari tingkat rukun tetangga/rukun warga sampai jabatan ekskutif lokal/desa, legislatif lokal/pusat, pemilihan monarki dsb.
3. Pemenuhan kuota, setiap orang/kepala keluarga mempunyai keterwakilan andil dalam korps kepegawaian negeri dan tentara nasional indonesia/kepolisian republik indonesia.
3. Jumlah Anggota Keluarga Kerajaan, Keluarga Presiden, Keluarga Politik Berkuasa atau sedang tidak berkuasa Diproyeksikan Berjumlah Sedikit, Diberikan Hak Istimewa dan Diistimewakan dalam jabatan pemerintahan /politik.

Tidak ada komentar:

Gunung Arjuno Arjuna